PENGUMUMAN
Nomor : 69/Rek/40/DOSDM/I/2015
Bismillahirrahmanirrahim
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, membuka kesempatan untuk menjadi dosen tetap pada:
- Jenjang Sarjana (S1): Hukum Islam, Pendidikan Agama Islam, Ekonomi Islam, Akuntansi, Manajemen, Ilmu Ekonomi, Hukum, Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Arsitektur, Teknik Industri, Teknik Informatika, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Teknik Kimia, Psikologi, Ilmu Komunikasi, Hubungan Internasional, Statistika, Farmasi, Pendidikan Kimia, Kimia, dan Kedokteran;
- Jenjang Profesi: Apoteker;
- Jenjang Diploma (D3): Akuntansi, Keuangan dan Perbankan, dan Manajemen Perusahaan.
dengan syarat-syarat sebagai berikut:
| a. | Warga Negara Indonesia. | ||
| b. | Beragama Islam. | ||
| c. | Sehat jasmani dan rohani. | ||
| d. | Berkelakuan baik. | ||
| e. | Tidak mempunyai hubungan kekeluargaan/kekerabatan (suami/istri, anak/menantu, adik/kakak) dengan dosen pada fakultas yang dipilih/dituju. | ||
| f. | Berpendidikan S2/S3, dengan jenjang pendidikan S1, S2, dan S3 pada ilmu yang sebidang atau serumpun. | ||
| g. | Akreditasi
program studi S1 asal minimal sama dengan akreditasi program studi UII
yang dituju dan akreditasi program studi S2 asal minimal B. Akreditasi program studi S1 asal minimal sama dengan akreditasi program studi di Universitas yang dituju dan dari perguruan tinggi yang terakreditasi institusi serendah-rendahnya B. | ||
| h. | Pada tanggal 1 April 2015, maksimal berusia 35 tahun bagi yang berijazah S2, dan 39 tahun bagi yang berijazah S3 dan Spesialis. | ||
| i. | Lancar berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan salah satu sertifikat TOEFL/IELTS/CEPT dan atau TOAFL (bahasa Arab, khusus bagi calon dosen FIAI) yang masih berlaku, dengan skor minimal sebagai berikut:
| ||
| j. | Indeks Prestasi Kumulatif S1/S2/S3 serendah-rendahnya 3,00 (tiga koma nol) untuk bidang Eksakta dan 3,25 (tiga koma dua lima) untuk bidang sosial dan untuk lulusan pendidikan spesialis (khusus Fakultas Kedokteran) dengan skala indeks prestasi 4,00 (empat koma nol). Pelamar wajib melampirkan IPK sesuai jenjang pendidikan (S1, Dokter, S2, S3, Spesialis) yang dimiliki. | ||
| k. | Ketentuan IPK sebagaimana dimaksud pada point j berdasarkan skala 4 (empat). | ||
Sumber: uii.ac.id
Untuk Pengumuman selengkapnya dapat di unduh disini

Post a Comment